Definisi Limbah B3 , Penanganan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Industri Atau Pabrik

Posted by : Amang Kuaci | Tuesday 31 March 2015 | Published in

Penanganan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)



Definisi Pengelola Limbah B3

BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)


Pengertian B3

     Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya.

        Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicityflammabilityreactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.

       Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.

Pengelolaan Limbah B3

    Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali. Setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.


Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah B3 :


Definisi Pengelola Limbah B3

Penghasil Limbah B3 
adalah  setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3 atau setiap orang yang memiliki limbah B3. Setiap Penghasil limbah B3 wajib untuk memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pengangkut Limbah B3 
adalah  badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh Pengangkut limbah B3 adalah Izin Pengangkutan Limbah B3 dari Dirjen Perhubungan setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Izin yang dimiliki juga secara spesifik menyebutkan jenis – jenis limbah B3 yang diperbolehkan untuk diangkut sehingga tidak semua limbah b3 dapat diangkut oleh pengangkut limbah B3 karena harus sesuai dengan jenis limbah yang tercantum di dalam izin pengangkutan tersebut.

Pengumpul Limbah B3 
adalah  badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh pengumpul limbah B3 adalah Izin pengumpulan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan yang menangani pengelolaan lingkungan Hidup. Jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan sebatas wilayah dalam kota, maka pengajuan permohonan Izin Pengumpulan ditujukan kepada Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota/Kabupaten. Jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan lintas kota namun masih dalam satu propinsi, maka pengajuan permohonan izin pengumpulan ditujukan kepada Badan Lingkungan Hidup Propinsi setempat. Begitu pula jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan dalam skala nasional maka pengajuan permohonan ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Pengajuan permohonan izin pengumpulan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup pengumpulannya kecuali untuk pengumpulan oli bekas maka proses perizinannya harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemanfaat Limbah B3 
adalah  badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki izin pemanfaat limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan/atau perolehan kembali (recovery) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan, sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang harus aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Contoh pemanfaat limbah B3 adalah pabrik semen yang membutuhkan beberapa jenis limbah B3 untuk digunakan sebagai salah satu bahan baku produksi.

Pengolah Limbah B3 
adalah  badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3. Sama halnya dengan pemanfaat limbah B3, Pegolah Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 yang bertujuan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya, sifat racun, komposisi, dan/atau jumlah limbah B3, dan/atau mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 yang harus aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Penimbun limbah B3 
adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. Sedangkan definisi dari penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Penimbun Limbah B3 wajib memiliki izin penimbunan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Contoh perusahaan yang bergerak dalam bidang ini adalah PPLI.



Pengolahan Limbah B3

Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sebagai berikut :
  1. proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
  2. proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
  3. proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir.
  4. proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr.
Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.

Hasil pengolahan limbah B3 harus memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.

Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).


Daftar Pustaka



PEMBANGKIT LISTRIK DIESEL ATAU GENSET PT.WILSON LAUTAN KARET

Posted by : Amang Kuaci | Monday 30 March 2015 | Published in

GENSET PT.WILSON LAUTAN KARET BANJARMASIN


          Semakin meningkatnya pembangunan dan teknologi di berbagai sektor khususnya sektor industri,  penggunaan Mesin Diesel (Genset) merupakan syarat mutlak yang harus ada, dalam pengoperasiannya alat tersebut mengandung potensi bahaya yang cukup besar yang dapat menyebabkan kecelakaan, dan faktor manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya antisipasi dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu adanya pelatihan tentang K3 Operator Diesiel







YANG PERLU DIPERHATIKAN TENTANG 

MESIN OPERATOR DIESEL (GENSET )

diharapkan dapat :

  • Memahami peraturan perundangan tentang K3
  • Menambah pengetahuan dan memahami dasar-dasar motor diesel
  • Memahami dasar-dasar kelistrikan dan persyaratan instalasi listrik dan perlengkapannya pada generator set
  • Memilih jenis pondasi yang sesuai dengan kapasitas daya mesin
  • Menghitung kemampuan mesin diesel/engine yang dioperasikan dan mampu menghitung daya yang masuk ke generator set
  • Mampu dan memahami lingkungan kerja dan pengendaliaannya



MATERI DALAM MENJALANKAN DIESEL :

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menaker No. PER-04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Pengetahuan Dasar Motor Diesel
  • Dasar-Dasar Kelistrikan
  • Dasar-Dasar Pengetahuan Pondasi
  • Pedoman Teknis Sertifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi (Operator Motor Diesel)
  • Trouble Shooting
  • Lingkungan Kerja dan Pengendaliaannya
  • Sebab-Sebab Kecelakaan Sistem Pengendalian dan Pengoperasian
  • Pemeriksaan, Pengujian dan Pemeliharaan

  • ALUR PRODUKSI PT.WILSON LAUTAN KARET , PROSES PRODUKSI CRUMB RUBBER

    Posted by : Amang Kuaci | Saturday 28 March 2015 | Published in

    ALUR PRODUKSI CRUMB RUBBER FACTORY


    PT.WILSON LAUTAN KARET


    Keterangan Alat-Alat dan Mesin Pengolahan Di Pabrik Karet (Crumb Rubber) .

    A. Prebreaker/Hammermill

    Fungsi Prebreaker/Hammermill :
    • Memecah atau Menghancur bahan olah karet
    • Membuang/ Membersihkan kotoran (pasir,tatal,kayu,dll) dari bahan olah
    • Pencampuran makro (macroblending)

    B. Creper

    Fungsi Creper :
    • Untuk membentuk lembaran krep dan memecah  butiran -butiran karet
    • Memudahkan kotoran halus dan air dari bagian dalam butiran
    • Merupakan pencampuran secara mikro

    C. Granulator

    Fungsi : Mengolah lembaran krep menjadi remah agar permukaan semakin luas

    D. Cuttermill

    Fungsi : Memecah lembaran krep menjadi remah berukuran 20-40 mm sesuai settingan yang di anjurkan.

    E. Alat Pengering (Drier)

    Fungsi : Mengeringkan remah hingga kadar zat menguap maksimum 0,80 %.

    F. Ballpress

    Fungsi : Untuk Mempress serta membentuk bal SIR Menjadi empat persegi panjang sehingga mudah disusun dalam
    kemasan seperti Pallet dan Shrink wrap Serta Metall Box

    PELAKSANAAN K3 DI PT.WILSON LAUTAN KARET , UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

    Posted by : Amang Kuaci | Friday 27 March 2015 | Published in

    KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 ) DI BIDANG INDUSTRI ( PT.WILSON LAUTAN KARET )



    A. Definisi


    Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. 

    B. Tujuan Dan Sasaran K3


    Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.

    Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970Tentang : Keselamatan Kerja

    1. Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
    2. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
    3. Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
    4. Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja
    5. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.

    C. Rambu - rambu keselamatan kerja

    1. Larangan


    Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Rambu-rambu tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang menyala dengan warna hitam, berarti larangan merokok.

    2. Perintah 

    Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :
    • Safety Helmets
      Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
    •  Sepatu Karet (sepatu boot)
    Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
    • Sepatu pelindung (safety shoes)
    Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
    • Sarung Tangan
    Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
    • Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
    Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
    • Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
                       Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
    • Masker (Respirator)
     
          Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb). 
    • Pelindung wajah (Face Shield)
             Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
    • Jas Hujan (Rain Coat)
                      Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).

    3. Peringatan

    Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna hitam diatas putih.

    4. Pemberitahuan

    Tanda/petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah-tengah warna putih di atas hijau. Rambu-rambu Ini berarti tempat untuk memberikan pertolongan pada waktu terjadi kecelakaan atau PPPK.

    D. Akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3 di atas

    Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman.
    Di dalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, menunjukkan bahwa ia mampu mengoperasikan mesin dengan baik meskipun mesin tadi dapat ditinggal-tinggal.
    Dengan cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap elemen-elemennya untuk menganalisa gerak individu dan waktu masing-masing, atau dengan cara yang sama menyelidiki analisa seperti aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga pelatihan, analisa keselamatan juga melihat tugas dari seorang operator untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
    Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, seleksi dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan.

    E. Penyelidikan Terhadap Kecelakaa

    Walaupun analisa keselamatan kerja dan penyelidikan terhadap pabrik dapat mencegah kecelakaan, beberapa kecelakaan masih akan terjadi sebagai bukti kekurangan dari manusia. Ketika kecelakaan terjadi, melalui penyelidikan mungkin akan mendeteksi bahaya yang sering terjadi dan sebagai koreksi pekerjaan dalam suatu pabrik, kegagalan penyelidikan dapat mengakibatkan kecelakan yang fatal hingga menimbulkan kematian.
    Tanpa alasan penyelidikan kecelakaan seharusnya direncanakan dengan menunjukkan bagian pekerjaan ini yang salah dalam bekerja. Tujuan penyelidikan adalah memberikan fakta-fakta agar kecelakaan tidak terulang kembali. Lebih baik memberi peringatan daripada setelah terjadinya suatu kecelakaan,Dan kenyataan bahwa kecelakaan tidak terjadi selama beberapa kecelakaan yang ada, tidak menjamin bahwa kecelakan itu tidak mungkin terjadi lagi.

    F. Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan

    G. Tujuan pelatihan

    Agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.


    Logo PT.WILSON LAUTAN KARET

    Posted by : Amang Kuaci | Thursday 26 March 2015 | Published in


    LOGO PT.WILSON LAUTAN KARET BANJARMASIN



    LOGO PT.WILSON LAUTAN KARET

    LAMBANG PT.WILSON TERLIHAT SEPERTI 2 BUAH HURUP W 

    YANG SALING BERHADAPAN 



    Bahan Baku BOKAR PT.WILSON LAUTAN KARET.

    Posted by : Amang Kuaci | Wednesday 25 March 2015 | Published in

    PENGOLAHAN BAHAN OLAHAN KARET RAKYAT (BOKAR)


    Mutu bahan olah karet rakyat (bokar) sangat menentukan daya
    saing karet alam Indonesia dipasar International. Dengan mutu
    bokar yang baik akan terjamin permintaan pasar jangkan panjang
    . Mutu bokar yang baik   dicerminkan oleh Kadar Kering Karet
    (KKK) dan tingkat kebersihan yang tinggi. Upaya perbaikan mutu
    bokar harus dimulai sejak penanganan lateks di kebun sampai
    dengan tahap pengolahan akhir.
    Mutu bahan olah karet rakyat (bokar) sangat menentukan daya saing karet alam Indonesia dipasar International. Dengan mutu bokar yang baik akan terjamin permintaan pasar jangkan panjang. Mutu bokar yang baik   dicerminkan oleh Kadar Kering Karet (KKK) dan tingkat kebersihan yang tinggi. Upaya perbaikan mutu bokar harus dimulai sejak penanganan lateks di kebun sampai dengan tahap pengolahan akhir.
    C. Jenis Bahan Olah Karet Rakyat
    Dalam rangka perbaikan mutu bokar, pemerintah telah menetapkan SNI – Bokar No.06 – 2047 – 2002 tanggal 17 oktober 20 dengan kriteria nilai KKK, kebersihan, ketebalan, dan jenis bahan bekuan. Bokar yang bermu tu tinggi harus memenuhi beberapa persyaratan teknis yaitu :
    1. Tidak ditambahkan bahan – bahan Non karet
    2. Dibekukan dengan asam format/semut atau bahan lain yang dianjurkan dengan dosis yang tepat
    3. Segera digiling dalam keadaan segar
    4. Disimpan ditem pat yang teduh dan terlindung
    5. Tidak direndam dalam air.






    BEBERAPA BOKAR YANG MASUK KE PT.WILSON LAUTAN KARET


    Trolly Blanket PT.WILSON LAUTAN KARET

    Posted by : Amang Kuaci | Tuesday 24 March 2015 | Published in

    TROLLY PT.WILSON LAUTAN KARET



    CUSTOM BLANKET TROLLY





    FACTORY TROLLY CHECKING



    TROLLY BLANKET (CRUMB RUBBER)


    BROSUR PT.WILSON LAUTAN KARET

    Posted by : Amang Kuaci | Monday 23 March 2015 | Published in







    PT.WILSON LAUTAN KARET SEBELUM TERJADI RENOVASI BESAR-BESARAN