WE HIRE :
PT WILSON LAUTAN KARET - OPEN RECRUITMENT ( HSE STAFF ) DIVISI LINGKUNGAN
Posted by : Amang Kuaci | Saturday, 24 April 2021 | Published in Find Job, RECRUITMENT
Manfaat dan Instalasi pengolahan air limbah IPAL atau sering disebut Wastewater Treatment Plant, WWTP di PT.WILSON LAUTAN KARET BANJARMASIN
Posted by : Amang Kuaci | Monday, 11 May 2015 | Published in
Manfaat dan Instalasi pengolahan air limbah IPAL atau Wastewater Treatment Plant, WWTP
PT.WILSON LAUTAN KARET BANJARMASIN
Instalasi pengolahan air limbah :
Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) (wastewater treatment plant, WWTP), adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain.
Fungsi-fungsi dari Instalasi pengolahan air limbah / IPAL :
- Pada Pengolahan air limbah bagianpertanian, untuk membuang kotoran hewan, residu pestisida, dan sebagainya dari lingkungan pertanian.
- Pada Pengolahan air limbah daerah perkotaan, untuk membuang limbah manusia dan limbah rumah tangga lainnya.
- Pada Pengolahan air limbah di industri, untuk mengolah limbah cair dari aktivitas manufaktur sebuah industri dan komersial, termasuk juga aktivitas pertambangan. dll
Definisi atau Pengertian IPAL :
IPAL / Instalasi Pengolahan Air Limbah adalah suatu perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya yang
memproses / mengolah cairan sisa proses produksi pabrik, sehingga cairan
tersebut layak dibuang ke lingkungan .
Manfaat Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) :
IPAL itu sangat bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lainnya, natara
lain:
a. Mengolah Air Limbah domestik atau industri, agar air tersebut dapat di gunakan kembali sesuai kebutuhan masing-masing.
b. Agar air limbah yang akan di alirkan kesungai tidak tercemar.
c. Agar Biota-biota yang ada di sungai tidak mati.
a. Mengolah Air Limbah domestik atau industri, agar air tersebut dapat di gunakan kembali sesuai kebutuhan masing-masing.
b. Agar air limbah yang akan di alirkan kesungai tidak tercemar.
c. Agar Biota-biota yang ada di sungai tidak mati.
Tujuan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) :
Tujuan IPAL yaitu untuk menyaring dan membersihkan air yang sudah tercemar dari
baik domestik maupun bahan kimia industri.
Unit-Unit Pembuatan atau pemanfaatan Instalasi pengolahan air limbah IPAL
1. Pompa Air Baku (Raw water pump)
Pompa air baku yang digunakan jenis setrifugal dengan
kapasitas maksimum yang dibutuhkan untuk unit pengolahan (daya tarik minimal 9
meter dan daya dorong 40 meter). Air baku yang dipompa berasal dari bak akhir
dari proses pengendapan pada hasil buangan limbah industri pelapisan logam.
2. Pompa Dosing (Dosing pump)
Merupakan peralatan untuk mengijeksi bahan kimia
(ferrosulfat dan PAC) dengan pengaturan laju alir dan konsentrasi tertentu
untuk mengatur dosis bahan kimia tersebut. Tujuan dari pemberian bahan kimia
ini adalah sebagai oksidator.
3. Pencampur Statik (Static mixer)
Dalam peralatan ini bahan-bahan kimia dicampur sampai
homogen dengan kecepatan pengadukan tertentu untuk menghindari pecah flok.
4. Bak Koagulasi-Flokulasi
Dalam unit ini terjadi pemisahan padatan tersuspensi
yang terkumpul dalam bentuk-bentuk flok dan mengendap, sedangkan air mengalir
overflow menuju proses berikutnya.
5. Pompa Filter
Pompa yang digunakan mirip dengan pompa air baku.
Pompa ini harus dapat melalui saringan multimedia, saringan karbon aktif, dan
saringan penukar ion.
6. Saringan Multimedia
Air dari bak koagulasi-flokulasi dipompa masuk ke unit
penyaringan multimedia dengan tekanan maksimum sekitar 4 Bar. Unit ini
berfungsi menyaring partikel kasar yang berasal dari air olahan. Unit filter
berbentuk silinder dan terbuat dari bahan fiberglas. Unit ini dilengkapi dengan
keran multi purpose (multiport), sehingga untuk proses pencucian balik
dapat dilakukan dengan sangat sederhana, yaitu dengan hanya memutar keran
tersebut sesuai dengan petunjuknya. Tinggi filter ini mencapai 120 cm dan
berdiameter 30 cm. Media penyaring yang digunakan berupa pasir silika dan
mangan zeolit. Unit filter ini juga didisain secara khusus, sehingga memudahkan
dalam hal pengoperasiannya dan pemeliharaannya. Dengan menggunakan unit
ini, maka kadar besi dan mangan, serta beberapa logam-logam lain yang masih
terlarut dalam air dapat dikurangi sampai sesuai dengan kandungan yang
diperbolehkan untuk air minum.
7. Saringan Karbon Aktif
Unit ini khusus digunakan untuk penghilang bau, warna,
logam berat dan pengotor-pengotor organik lainnya. Ukuran dan bentuk unit ini
sama dengan unit penyaring lainnya. Media penyaring yang digunakan adalah
karbon aktif granular atau butiran dengan ukuran 1 – 2,5 mm atau resin
sintetis, serta menggunakan juga media pendukung berupa pasir silika pada
bagian dasar.
8. Saringan Penukar Ion
Pada proses pertukaran ion, kalsium dan magnesium
ditukardengan sodium. Pertukaran ini berlangsung dengan cara melewatkan air
sadah ke dalam unggun butiran yang terbuat dari bahan yang mempunyai kemampuan
menukarkan ion. Bahan penukar ion pada awalnya menggunakan bahan yang berasal
dari alam yaitu greensand yang biasa disebut zeolit, Agar lebih efektif Bahan
greensand diproses terlebih dahulu. Disamping itu digunakan zeolit sintetis
yang terbuat dari sulphonated coals dan condentation polymer. Pada saat ini
bahan-bahan tersebut sudah diganti dengan bahan yang lebih efektif yang disebut
resin penukar ion. Resin penukar ion umumnya terbuat dari partikel cross-linked
polystyrene. Apabila resin telah jenuh maka resin tersebut perlu diregenerasi.
Proses regenerasi dilakukan dengan cara melewatkan larutan garam dapur pekat ke
dalam unggun resin yang telah jenuh. Pada proses regenerasi terjadi reaksi
sebaliknya yaitu kalsium dan magnesium dilepaskan dari resin, digantikan dengan
sodium dari larutan garam.
9. Sistem Jaringan Perpipaan
Sistem jaringan perpipaan terdiri dari empat bagian,
yaitu jaringan inlet (air masuk), jaringan outlet (air hasil olahan), jaringan
bahan kimia dari pompa dosing dan jaringan pipa pembuangan air pencucian.
Sistem jaringan ini dilengkapi dengan keran-keran sesuai dengan ukuran
perpipaan. Diameter yang dipakai sebagian besar adalah 1” dan pembuangan dari
bak koagulasi-flokulasi sebesar 2“. Bahan pipa PVC tahan tekan, seperti rucika.
Sedangkan keran (ball valve) yang dipakai adalah keran tahan
karat terbuat dari plastik.
10. Tangki Bahan-Bahan Kimia
Tangki bahan kimia terdiri dari 2 buah tangki
fiberglas dengan volume masing-masing 30 liter. Bahan-bahan kimia adalah
ferrosulfat dan PAC. Bahan kimia berfungsi sebagai oksidator.
Cara Kerja pada Instalasi pengolahan air limbah IPAL
Unit IPAL dirancang sedemikan rupa agar cara operasinya mudah dan biaya operasionalnya murah. Unit ini terdiri dari perangkat utama dan perangkat penunjang. Perangkat utama dalam system pengolahan terdiri dari unit pencampur statis (static mixer), bak antara, bak koagulasi-flokulasi, saringan multimedia/ kerikil, pasir, karbon, mangan zeolit (multimedia filter), saringan karbon aktif (activated carbon filter), dan saringan penukar ion (ion exchange filter). Perangkat penunjang dalam sistem pengolahan ini dipasang untuk mendukung operasi treatment yang terdiri dari pompa air baku untuk intake (raw water pump), pompa dosing (dosing pump), tangki bahan kimia (chemical tank), pompa filter untuk mempompa air dari bak koagulasi-flokulasi ke saringan/filter, dan perpipaan serta kelengkapan lainnya.
Proses
pengolahan diawali dengan memompa air baku dari bak penampungan kemudian
diinjeksi dengan bahan kimia ferrosulfat dan PAC (Poly Allumunium Chloride),
kemudian dicampur melaluistatic mixer supaya bercampur dengan baik.
Kemudian air baku yang teroksidasi dialirkan ke bak koagulasiflokulasi dengan
waktu tinggal sekitar 2 jam. Setelah itu air dari bak dipompa ke saringan
multimedia, saringan karbon aktif dan saringan penukar ion. Hasil air olahan di
masukkan ke bak penampungan untuk digunakan kembali sebagai air pencucian.
TITIK KOORDINAT IPAL
SAMPLE AIR LIMBAH
TITIK KOORDINAT IPAL SANGAT DIPERLUKAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN DARI BLHD ( BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH )
PEMANFAATAN ECENG GONDOK UNTUK
Instalasi pengolahan air limbah ( IPAL )
pemakaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Minimasi Pemisah Air Limbah (MPAL) yang memanfaatkan media tanaman Eceng Gondok. Sebelumnya Pusri telah memiliki sistem IPAL yang menggunakan bantuan mikrobiologi, namun seiring dengan perkembangan teknologi maka dipandang perlu untuk di sempurnakan lagi.
Definisi Limbah B3 , Penanganan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Industri Atau Pabrik
Posted by : Amang Kuaci | Tuesday, 31 March 2015 | Published in
Penanganan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
Definisi Pengelola Limbah B3
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Pengertian B3
Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali. Setiap kegiatan/usaha yang berhubungan dengan B3, baik penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun B3, harus memperhatikan aspek lingkungan dan menjaga kualitas lingkungan tetap pada kondisi semula. Apabila terjadi pencemaran akibat tertumpah, tercecer dan rembesan limbah B3, harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.
Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah B3 :
- Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan (Pasal 59 ayat 1);
- PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : Pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku ( Pasal 9 s/d Pasal 26 );
- PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan LB3 ( Pasal 40 ayat 1 );
- Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah ( Pasal 102 );
- Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah ( Pasal 103 )
Definisi Pengelola Limbah B3
Penghasil Limbah B3
adalah setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3 atau setiap orang yang memiliki limbah B3. Setiap Penghasil limbah B3 wajib untuk memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pengangkut Limbah B3
Pengumpul Limbah B3
Pemanfaat Limbah B3
Pengolah Limbah B3
Penimbun limbah B3
adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh Pengangkut limbah B3 adalah Izin Pengangkutan Limbah B3 dari Dirjen Perhubungan setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Izin yang dimiliki juga secara spesifik menyebutkan jenis – jenis limbah B3 yang diperbolehkan untuk diangkut sehingga tidak semua limbah b3 dapat diangkut oleh pengangkut limbah B3 karena harus sesuai dengan jenis limbah yang tercantum di dalam izin pengangkutan tersebut.
adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh pengumpul limbah B3 adalah Izin pengumpulan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan yang menangani pengelolaan lingkungan Hidup. Jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan sebatas wilayah dalam kota, maka pengajuan permohonan Izin Pengumpulan ditujukan kepada Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota/Kabupaten. Jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan lintas kota namun masih dalam satu propinsi, maka pengajuan permohonan izin pengumpulan ditujukan kepada Badan Lingkungan Hidup Propinsi setempat. Begitu pula jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan dalam skala nasional maka pengajuan permohonan ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Pengajuan permohonan izin pengumpulan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup pengumpulannya kecuali untuk pengumpulan oli bekas maka proses perizinannya harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki izin pemanfaat limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan/atau perolehan kembali (recovery) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan, sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang harus aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Contoh pemanfaat limbah B3 adalah pabrik semen yang membutuhkan beberapa jenis limbah B3 untuk digunakan sebagai salah satu bahan baku produksi.
adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3. Sama halnya dengan pemanfaat limbah B3, Pegolah Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 yang bertujuan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya, sifat racun, komposisi, dan/atau jumlah limbah B3, dan/atau mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 yang harus aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. Sedangkan definisi dari penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Penimbun Limbah B3 wajib memiliki izin penimbunan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Contoh perusahaan yang bergerak dalam bidang ini adalah PPLI.
Pengolahan Limbah B3
Jenis perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sebagai berikut :
- proses secara kimia, meliputi: redoks, elektrolisa, netralisasi, pengendapan, stabilisasi, adsorpsi, penukaran ion dan pirolisa.
- proses secara fisika, meliputi: pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dll.
- proses stabilisas/solidifikasi, dengan tujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir.
- proses insinerasi, dengan cara melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 ingin dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gr.
Tidak keseluruhan proses harus dilakukan terhadap satu jenis limbah B3, tetapi proses dipilih berdasarkan cara terbaik melakukan pengolahan sesuai dengan jenis dan materi limbah.
Hasil pengolahan limbah B3 harus memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
Perlu diketahui bahwa keseluruhan proses pengelolaan, termasuk penghasil limbah B3, harus melaporkan aktivitasnya ke KLH dengan periode triwulan (setiap 3 bulan sekali).
Daftar Pustaka
Subscribe to:
Posts (Atom)